BIMTEK PENGISIAN FORM INVENTARISASI PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) OSING BANYUWANGI

KEGIATAN INI DILAKSANAKAN OLEH DLH KABUPATEN BANYUWANGI YANG DIHADIRI OLEH DLH PROVINSI JAWA TIMUR, SEKRETARIS CAMAT GLAGAH, KEPALA DESA KEMIREN, LEMBAGA ADAT OSING KEMIREN, POKDARWIS KEMIREN, BPD KEMIREN, AMAN (ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA).

Budaya adalah jati diri bangsa Indonesia, DLH Kabupaten Banyuwangi dalam hal ini berperan untuk meningkatkan kebudayaan khususnya di Desa Kemiren sebagai penunjang Kelestarian Lingkungan di Kabupaten Banyuwangi. Menurut DLH Provinsi Desa Kemiren sebagai salahsatu contoh Desa yang dihuni oleh masyarakat Osing di Kabupaten Banyuwangi yang memiliki kelengkapan sebagai syarat untuk pengajuan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Osing Banyuwangi. Kecamatan Glagah terdiri dari 8 Desa dan 2 Kelurahan, Menurut SekCam Glagah ini merupakan tantangan bagi masyarakat dan Pemerintah Desa untuk melindungi Kearifan Lokal yang ada di Desa Kemiren. Seperti halnya catatan atau tulisan yang dapat dijadikan bukti kearifan lokal yang ada di Desa Kemiren.

POKDARWIS KENCANA Desa Kemiren diwakili Muh Fikri Adila menyampaikan Perlu Pengkajian ulang mengenai Osing sendiri, apakah suku yang sudah diakui atau Osing adalah bagian dari Sub Suku Jawa. Kemudian mengenai tata ruang yakni pemanfaatan lahan produktif yang berubah menjadi bangunan seperti resto, homestay adakah upaya Pemerintah untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Menurut Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Osing (AMAN) Ibu Wiwin Indiarti, Banyak pihak yang berperan dalam pengusungan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Osing Banyuwangi. Banyak data untuk inventarisasi yang harus digali kepada beberapa lembaga atau pihak yang memilikinya, seperti Program Kemdikbud yang dapat dilihat di situs https://sidakerta.com

Menurut SekCam Glagah Pemerintah Desa Kemiren harus membuat PERDES untuk Kebudayaan secara detail, untuk melindungi secara kuat kegiatan-kegiatan Kearifan Lokal di Desa Kemiren dan mengikat masyarakat Desa Kemiren untuk mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Desa Kemiren.

Daya Desa Kemiren Moh Edy Saputro menyampaikan Desa Kemiren telah melaksanakan Program Kemdikbud tahun 2021 terkait Pemajuan Kebudayaan Desa Kemiren yang ditempuh dengan 3 tahapan yakni Tahap Temu Kenali, Pengembangan dan Pemanfaatan. Desa Kemiren memilih kegiatan Digitalisasi Produk Budaya (Kesenian Masyarakat Osing Desa Kemiren) yakni, Angklung Paglak, Gandrung Terob dan Tabuan Bonang. Besar Harapan kami Dokumen ini dapat menjadi langkah untuk inventarisasi Budaya yang ada di Desa Kemiren. DPKD ( Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa ) menjadi output Kegiatan Pemajuan Kebudayaan Desa yang merujuk pada UU no 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Daya Warga juga telah membuat website untuk pencatatan Kebudayaan Desa Kemiren di situs https://artikel.soulofosingkemiren.com

DLH Kabupaten Banyuwangi menyimpulkan kegiatan ini dapat menjadi langkah yang sangat bagus untuk segera mengusung Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Osing Banyuwangi. Kegiatan akan dilaksanakan secara serius untuk inventarisasi pada tahun 2022.

2 komentar pada “BIMTEK PENGISIAN FORM INVENTARISASI PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) OSING BANYUWANGI

  • 26 Desember 2021 pada 08:55
    Permalink

    Keren…. Sekarang tabuan bonang gaya using dilindungi, mungkin juga dijaskan bagaimana pola tabuannya nanti. Agar memenuhi inventarisasi yang kuat dalam bidang budaya sekaligus gaya musikal Osing etnik tersebut. Akan bermanfaat untuk masyarakat umum dan akademisi. Namun tentunya ada pakem pakem tertentu dimana, keluwesan pola tabuan masih bisa dijaga. Tkutnya terlalu terikat akan mengurangi kreativitas pengrawit/penabuh. ☺️

    Balas
    • 21 Januari 2022 pada 23:09
      Permalink

      Terimakasih atas komentarnya kak Fatimah, kami masih dalam proses untuk mengamankan dan mencoba untuk melestarikan budaya yang kita miliki saat ini.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *